Manajemen Emosi Wanita (Bagian ke-2)
Baitul Muslim, Mar'ah Muslimah
27/10/2009 | 08 Zulqaedah 1430 H | Hits: 7.128
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo
Muslimah (photobucket.com)dakwatuna.com – Dalam manajemen emosi wanita untuk memperlakukan gelas-gelas kristal ini secara hati-hati dan lembut – agar tetap terawat dalam keindahannya dan dapat menikmati kebersamaan dengannya dengan kondisi tetap utuh bening berkilau – maka Islam menganjurkan suami berlemah lembut kepada istri (An-Nisa:19). Menurut Syeikh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, ayat ini berarti, “wajib bagi kalian kaum mukmin untuk mempergauli istri-istri kalian dengan baik, yaitu menemani hidup dan mempergauli mereka dengan ma’ruf yang lazim dan berkenan di hati mereka serta tidak melanggar aturan syariat, tradisi dan kesopanan. Karena itu, mempersempit jatah nafkah, menyakiti fisik dan perasaan pasangan dengan perbuatan dan perkataan, sikap dingin dan masam, semua itu tidak termasuk pergaulan yang ma’ruf.”
Dalam konteks perlakuan baik terhadap istri dan keluarga, Rasulullah saw pernah memantang para suami dengan sabdanya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya) dan aku adalah sebaik-baik orang terhadap istriku (keluargaku).” (HR. Ibnu Majah).
Pada dasarnya, rumah tangga itu ditegakkan atas dasar mawaddah (kasih asmara), yakni hubb (cinta kasih). Cinta yang tulus akan memotivasi sikap kooperatif, kompromistis, dan apresiatif yang saling mementingkan pasangannya, sehingga masing-masing akan memberikan hak pasangannya melebihi kewajibannya, dan tidak hanya menuntut haknya sendiri. Namun untuk itu, suami-istri harus bersabar atas kelemahan dan kekurangan bahkan kesalahan masing-masing pasangannya. Dalam Tafsir Al-Manar menjelaskan maksud ayat dari surat An-Nisa:19 adalah bahwa, “kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, karena suatu cacat pada fisik atau wataknya yang tidak termasuk kategori dosa karena urusan itu di luar kekuasaannya, atau kurang sempurna dalam melaksanakan kewajibannya dalam mengatur dan mengurusi rumah tangga, karena tidak ada orang yang sempurna, atau ada kecenderungan dalam hatimu pada selain pasanganmu, maka bersabarlah dan jangan gegabah menjatuhkan keputusan dan vonis pada mereka dan jangan tergesa menceraikan mereka, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Manajemen emosi dengan baik dalam arti bersabar atas tabiat dan keadaan kodratinya bahkan perilaku pasangan dengan tetap mentarbiyah dengan ihsan dalam dinamika keluarga akan membuahkan sikap cinta yang tulus, murni dan tanpa dibuat-buat. Senyuman, belaian dan perlakuan kasih yang diberikan adalah tulus ibarat merekahnya bunga alami dan bukan seperti senyuman basa-basi bagaikan merekahnya bunga imitatif atau bunga plastik. Sesuatu kebajikan dan sikap baik harus tumbuh dari kesadaran nurani yang ikhlas bila ingin mendapatkan timbal balik yang tulus. Kebaikan dan kebahagiaan pasangan tidak dapat dijamin hanya dengan nafkah lahir materi, namun justru perlakuan dan sikap sehari-hari yang simpatik adalah yang lebih efektif dalam menggaet hati pasangan dan akan memaklumi segala kekurangan fisik dan materi yang ada. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak akan dapat memuaskan orang hanya dengan harta kalian, namun kalian akan dapat memuaskan orang dengan tatapan simpatik dan akhlaq yang baik.”
Keahlian manajemen emosi ini kita dapat melihat pada perilaku dan pola hubungan suami istri pada zaman Rasulullah saw. Kita melihat bagaimana Aisyah ra., ketika sedang emosi dan merasa jengkel terhadap Nabi saw, maka beliau tidak mengumbarnya, tetapi hanya diekspresikan melalui gaya bahasa yang berubah lain dari kebiasaan ketika sedang suka dan Nabi pun tanggap dengan cepat menangkap isyarat ketidaksukaan istrinya tersebut serta menyikapinya dengan penuh kesabaran dan introspeksi. Suatu hari Rasulullah saw mengatakan kepada istrinya, Aisyah ra, “saya sangat mengenal, jika kamu sedang suka padaku maupun jika kamu sedang jengkel.” Lalu Aisyah bertanya, “bagaimana engkau dapat mengetahuinya?” beliau menjawab, “jika kamu sedang suka, maka kamu menyatakan (dalam sumpah) ‘tidak, demi Rabb Muhammad’, namun jika kamu sedang jengkel, menyatakan, ‘tidak, demi Rabb Ibrahim’. (HR. Muslim).
Sikap demikian bukan merupakan kekurangan Aisyah, justru merupakan kelebihannya dalam mengelola emosi sehingga tidak melanggar norma kesopanan dan menggoyang keharmonisan keluarga. Sehingga Imam Muslim memasukkan hadits tersebut dalam judul ‘fadlu (keutamaan) Aisyah’ dari Bab Fadhail Shahabah.
Manajemen emosi di sini bukan berarti mematikan dan membekukan perasaan, tetapi justru kaum wanita harus dapat bersikap ekspresif, komunikatif dan proaktif, baik terhadap suami maupun keluarga. Dengan demikian, akan terbangun komunikasi sehat yang lancar tanpa ada sumbatan dan hambatan apapun. Inilah yang menyehatkan hubungan dalam rumah tangga. Sebagaimana aliran air dan tekanan udara yang terhambat, tersendat ataupun tersumbat akan beresiko mendatangkan malapetaka.
Di samping itu, dalam manajemen emosi diperlukan sikap arif kaum wanita untuk tidak memancing ego dan emosi suami untuk menggunakan kekerasan karena kejengkelan dan kebenciannya yang memuncak, sehingga dapat mematahkan tulang yang berlekuk tadi, atau memecahkan gelas kristal yang berdimensi tersebut. Artinya, bila tidak ingin dipatahkan atau dipecahkan, maka jangan menempatkan diri pada posisi menantang, melintang atau sembarangan sehingga mengundang perlakuan semena-mena atau kasar. Ibarat air maka sebenarnya yang dibutuhkan adalah alirannya dalam ketenangan dan kejernihannya sehingga dapat menghanyutkan perasaan pasangan dan mengalir ke satu arah dan bukan gemuruh riak yang memuakkan ataupun bukan ketenangan air yang menggenang yang membawa penyakit ataupun kotoran.
Pribadi yang shalihah adalah yang dapat mengelola emosi menjadi sebuah potensi yang membangun dan bukan merusak, merekatkan dan bukan meretakkan, mengokohkan dan bukan merobohkan serta mudah memberikan toleransi atau maaf pada orang lain. Sifat ini merupakan salah satu kunci kebahagiaan, kebaikan dan kelestarian rumah tangga. Allah berfirman: “dan orang-orang yang menahan amarah (emosi)nya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran:134)
Wallahu A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah.
Seiring dengan perkembangan teknologi, perpustakaan tidak hanya bisa dikunjungi secara fisik dengan mengunjungi gedung perpustakaan yang kemudian meminjam buku secara manual, tapi kini dapat dijelajahi di dunia maya dengan mengunjungi perpustakaan secara online di internet. Begitu juga kita bisa baca buku tanpa harus membeli atau meminjam buku ke perpustakaan, cukup meng klik judul buku (e_book), dalam hitungan menit bisa diperoleh berbagai informasi di penjuru dunia
PRESS RELEASE
Melalui blog ini kami ingin berbagi informasi dan pengetahuan, dengan menyediakan e_book, artikel-artikel, daftar pustaka dari koleksi perpustakaan yang kami kelola. Perpustakaan ini juga menyediakan bahan bacaan untuk masyarakat sekitar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan minat baca masyarakat. Melalui perpustakaan online ini kami juga berharap partisipasi anda dengan mengirimkan e_book, resensi buku, artikel karya sendiri atau saduran serta membantu pengadaan buku untuk melengkapi koleksi perpustakaan dengan mengikuti program AYO SUMBANG/TITIP BUKU
Selasa, 21 September 2010
Senin, 20 September 2010
Manajemen Emosi Wanita, Bagian 1
Diposkan oleh Bermanfaat Bagi Yang Lain di 11.41 . Jumat, 25 Juni 2010
Label: Keluarga
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo
Muslimah (indahparmalia.wordpress.com)dakwatuna.com – Allah berfirman: “Dan bergaullah bersama mereka (istri) dengan cara yang patut (diridhai oleh Allah). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa:19).
Bila para pakar merasa kewalahan dan kebingungan untuk secara cermat dan pasti memahami hakikat manusia, seperti ekspresi Dr. Alexis Karel melalui bukunya Man is The Unknown yang menggambarkan akhir pencariannya pada frustasi, keputus-asaan dan jalan buntu dalam memahami hakikat dan perilaku manusia, maka tentunya manusia sendiri akan lebih sulit lagi meraba kejiwaan wanita yang pada aktualisasi emosinya bagaikan gelas-gelas kristal yang memiliki banyak dimensi, segi dan sudut sebagai bagian estetikanya namun pada saat yang sama secara embodied ia bersifat rawan pecah (fragile) perlu perlakukan lembut dan sensitif yang dalam bahasa Arab kaum wanita sering diistilahkan sebagai al-jins al-lathif (jenis lembut) terutama menyangkut dinamika kejiwaan, relung-relung emosional dan lika-liku perasaannya.
Dalam kodrat wanita terutama yang menyangkut emosinya yang demikian itu sebagai kelebihan sekaligus dapat pula berpotensi menjadi kekurangannya kadang kaum wanita sendiri sering salah paham dan sulit memahami dirinya apalagi mengendalikan dan mengelola emosinya secara baik. Padahal secara kodrati penamaan wanita sebagai terjemahan dari an-niswah dalam bahasa jawa merupakan kependekan dari wani ditata yang berarti berani ditata atau dikelola. Dengan demikian sebenarnya manusia itu sendiri sudah merasakan kodrat hidup dan apa yang dialaminya, sudah menangkap adanya sesuatu yang menjadi fitrah dan takdirnya sebagaimana Allah ungkapkan hal itu pada surat al-Qiyamah: 14. Namun secara empiris manusia lebih suka mencari jati dirinya di luar dirinya, lebih cenderung mencari faktor, oknum dan kambing hitam selain dirinya dengan menutup, menipu dan membodohi diri sendiri. Oleh karenanya Allah Sang Khalik mengingatkan umat manusia untuk melihat ke dalam, mengaca diri dan jujur pada diri sendiri sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan kekurangan dan kelebihannya tanpa dinodai upaya manipulasi dan distorsi. (QS. Adz-Dzariyat:21)
Ayat di atas sangat erat dan lekat dengan pasangan suami istri sebagai pesan pertama pernikahan. Ayat ini begitu agungnya melandasi ikatan perkawinan sehingga dicantumkan di halaman pertama buku nikah sebagai wasiat ilahi hubungan suami istri yang harus dilandasi kepada kesadaran tenggang rasa, ngrekso dan ngemong satu sama lain yang merupakan bahasa lain dari pengendalian perasaan dan manajemen emosi dalam rumah tangga.
Rasulullah bersabda:
“Terimalah wasiat tentang memperlakukan kaum wanita (istri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang melekuk. Dan sesuatu yang paling melekuk itu adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya secara paksa tanpa hati-hati, maka kalian akan mematahkannya. Sedang jika kalian membiarkannya, maka ia akan tetap melekuk. Oleh karena itu, terimalah wasiat memperlakukan wanita dengan baik.” (HR. Ahmad dan Al-Hafidz Al-Iraqi).
Pada riwayat lain dari hadits ini dijelaskan, bahwa sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk berlekuk. Jika kalian mencari kenikmatan darinya, maka kalian akan mendapatkannya. Sedangkan di dalam dirinya masih tetap ada sesuatu yang melekuk. Di mana jika kalian hendak meluruskannya, maka kalian akan mematahkannya. Patah di sini berarti perceraian. (HR. Muslim).
Syeikh Waliyullah Ad-Dahlawi dalam Hujjatullah al-Balighah (II/708) menjelaskan makna hadits di atas ialah: “terimalah wasiat dariku (rasulullah) dan gunakan untuk memahami wanita (isteri). Karena pada penciptaannya terdapat sesuatu yang ‘melekuk’. Sebagaimana lazimnya setiap sesuatu akan mewarisi sifat dasarnya. Jika seseorang ingin mengarungi bahtera rumah tangga bersama pasangannya, maka ia harus siap untuk mentolerir dan memaafkan perkara-perkara sepele yang terjadi dan menahan amarah karena sesuatu yang tidak disukainya.”
Dalam hal itu, Rasulullah saw tidak bermaksud memvonis bahwa wanita itu adalah makhluk yang berperangai buruk. Beliau hanya ingin menyampaikan fakta, fenomena dan realitas nyata agar kaum pria bersikap realistis dan siap berinteraksi, bergaul dengan mitra hidupnya dan bagi kaum wanita agar dapat mawas diri. Artinya, jika dalam diri istrinya didapati suatu letupan maupun ledakan emosi, serta menyaksikan ekspresi maupun luapan perasaan yang tidak berkenan di hatinya, maka ia akan menghadapinya dengan sabar dan bermurah hati, tanpa bersikap reaktif dan terpengaruh amarah sehingga menumbuhkan kebencian dan rasa muak, namun ia justru akan melihat sisi baik mitranya. Karena ia hanyalah seorang manusia yang mempunyai sisi baik dan sisi buruk sebagaimana dirinya. Karena itu, Rasulullah bersabda: “seorang mukmin hendaknya tidak membenci mukminat hanya karena satu perangai yang dianggap buruk. Sebab, jika ia membenci satu perangai, maka pastilah ada perangai lain yang akan ia sukai.”
Sejarah tidak pernah menjumpai dalam satu agama atau tradisi mana pun, suatu ajaran yang begitu care, apresiatif dan menghargai kodrat dan hak-hak wanita melebihi doktrin ajaran Islam. Adakah hikmah dibalik kehendak Allah menciptakan wanita dalam keadaan demikian? Memang, Allah tidak menciptakan sesuatu secara sia-sia (QS. Ali-Imran: 191) dan Dia mengamanahkan kepada kaum wanita tugas-tugas penting dan sensitif seperti hamil, menyusui dan mendidik anak. Untuk itu Allah saw mempercayakan kepada mereka sifat-sifat dan pemberian yang sesuai tugasnya, yang berbeda dari sifat kaum pria dan pembawaannya.
Dr. Frederick mengatakan bahwa kaum wanita mengalami proses stagnasi yang tidak hanya terjadi pada perubahan fisiknya saja, melainkan juga pada tabiat dan keadaan psikisnya. Karena seandainya ia tidak memiliki emosi dan sifat kemanjaan anak-anak, maka pastilah ia tidak mampu menjadi ibu yang baik. Ia bisa dipahami anak-anak karena perasaannya yang masih terdapat unsur kekanak-kanakan.
Menurutnya, ia akan tetap seperti anak-anak dalam kemanjaan dan emosinya, bahkan dalam perkembangannya wanita lebih banyak bersifat kekanak-kanakan. Kelembutan hatinya dan sensitivitas perasaannya cenderung semakin bertambah lebih cepat dibanding daya pikirnya. Praduga, perasaan dan emosinya lebih banyak dipakainya daripada rasionya. Karena ia terkondisikan untuk lebih banyak bersikap pasif daripada bersifat aktif dan lebih banyak menerima dengan sikap pasrah daripada bersikap menguasai. Ia secara kodrati tercipta untuk berada di tengah anak-anak dan suami. Demikianlah posisinya dalam keluarga, yaitu pada titik sentral, untuk menjaga keharmonisan anggota keluarga dengan segala kecenderungan masing-masing. (Hayatuna al Jinsiyah, hal. 70).
Jika suami mampu memahami, maka ia akan menerima kenyataan dan mendapat kesenangan dari istri dalam batas-batas fitrahnya. Tetapi, jika ia tidak mampu memahaminya, maka ia akan berusaha menjadikan istrinya berbuat sesuai dengan ego kelaki-lakiannya, dari segi berfikir, sehingga mungkin ia akan gagal. Mungkin saja ia akan menghancurkan keluarganya, tempat di mana ia menyandarkan hidupnya. Karena ia menuntut hal mustahil di luar kodratnya. Oleh karenanya, Nabi saw berusaha mengingatkan suami agar hendaknya mendampingi, membimbing, mendidik dan tidak menjatuhkan hukuman dan vonis kepada istrinya hanya karena memiliki suatu sifat yang jelek, sebab ia pun demikian.
Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya Rakaiz al Iman Bayna al Aqlu wa al Qalbu, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang agung, rahmatnya telah menyentuh kaum wanita dan melindunginya dari kesewenangan kaum pria. Ia telah memerdekakan perikemanusiaannya, baik jiwa maupun raga. Islam mengajarkan kepada pemeluknya mengenai posisi dan jati diri wanita untuk mengemban tugas dan fungsi keberadaannya. Oleh karena itu, mereka sebaiknya menjaga dan mengelola nilai-nilai kewanitaan yang ada pada diri mereka untuk menghadapi perlakuan yang dapat membuat mereka melepaskan eksistensi biologis dan psikologisnya.
Ketika fenomena dan realitas kewanitaan ini dipungkiri akan terjadi disharmoni dalam kehidupan keluarga dan masyarakat karena tidak mengindahkan sunnatullah. Oleh karena itu Rasulullah saw berpesan: “Sesungguhnya kaum wanita itu adalah saudara kaum pria, maka sayangilah mereka sebagaimana kalian menyayangi diri kalian sendiri.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Islam telah mengangkat harkat dan derajat kaum wanita serta menjadikan mereka sebagai saudara yang sejajar dengan kaum pria. Syariat Islam telah memelopori pengibaran bendera kesetaraan gender dengan menjadikan kaum wanita sebagai mitra suami dalam mengelola keluarga dan masyarakat.
Kemampuan untuk memahami dan mengelola emosi wanita ini merupakan kunci pertalian cinta kasih pasangan suami istri yang menjadi jembatan menuju keluarga sakinah (QS.Ar-Rum:21). Dengan itu Allah menumbuhkan benih cinta di hati suami-istri sehingga dapat mendorong untuk menunaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam bentuk yang paling sempurna tanpa ada perasaan tekanan dan kesan paksaan. Cinta suci tersebut merupakan perasaan tulus yang mendalam tanpa kedustaan dan kepura-puraan serta merasuki hidup sepanjang hayat. Nabi saw. pernah mengungkapkan kenangan cintanya pada Khadijah, “aku sungguh telah mendapatkan cinta sucinya.” (HR. Muslim).
Hal ini bukan berarti tumbuh secara tiba-tiba tanpa adanya upaya menanam dan merawat benih cinta, karena beliau memulai perkawinan dengan perasaan simpati yang netral. Namun benih cinta kasih pasangan suami istri yang shalih ini cepat tumbuh berkembang secara subur sebagai buah dari pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), kesetiaan, akhlaq setia, saling memberi dan menerima dengan tenggang rasa yang tinggi. Bukankah doktrin ta’aruf dalam Islam adalah untuk menuju tawasahu bil haqqi dalam atmosfir toleransi dan kesabaran terhadap watak masing-masing. Dengan sikap demikian maka suami istri menikmati kehidupan bersama yang baik dan menyenangkan.
– bersambung…
Sumber : http://www.dakwatuna.com/2009/gelas-gelas-kristal-manajemen-emosi-wanita-bagian-ke-1/
Label: Keluarga
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo
Muslimah (indahparmalia.wordpress.com)dakwatuna.com – Allah berfirman: “Dan bergaullah bersama mereka (istri) dengan cara yang patut (diridhai oleh Allah). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa:19).
Bila para pakar merasa kewalahan dan kebingungan untuk secara cermat dan pasti memahami hakikat manusia, seperti ekspresi Dr. Alexis Karel melalui bukunya Man is The Unknown yang menggambarkan akhir pencariannya pada frustasi, keputus-asaan dan jalan buntu dalam memahami hakikat dan perilaku manusia, maka tentunya manusia sendiri akan lebih sulit lagi meraba kejiwaan wanita yang pada aktualisasi emosinya bagaikan gelas-gelas kristal yang memiliki banyak dimensi, segi dan sudut sebagai bagian estetikanya namun pada saat yang sama secara embodied ia bersifat rawan pecah (fragile) perlu perlakukan lembut dan sensitif yang dalam bahasa Arab kaum wanita sering diistilahkan sebagai al-jins al-lathif (jenis lembut) terutama menyangkut dinamika kejiwaan, relung-relung emosional dan lika-liku perasaannya.
Dalam kodrat wanita terutama yang menyangkut emosinya yang demikian itu sebagai kelebihan sekaligus dapat pula berpotensi menjadi kekurangannya kadang kaum wanita sendiri sering salah paham dan sulit memahami dirinya apalagi mengendalikan dan mengelola emosinya secara baik. Padahal secara kodrati penamaan wanita sebagai terjemahan dari an-niswah dalam bahasa jawa merupakan kependekan dari wani ditata yang berarti berani ditata atau dikelola. Dengan demikian sebenarnya manusia itu sendiri sudah merasakan kodrat hidup dan apa yang dialaminya, sudah menangkap adanya sesuatu yang menjadi fitrah dan takdirnya sebagaimana Allah ungkapkan hal itu pada surat al-Qiyamah: 14. Namun secara empiris manusia lebih suka mencari jati dirinya di luar dirinya, lebih cenderung mencari faktor, oknum dan kambing hitam selain dirinya dengan menutup, menipu dan membodohi diri sendiri. Oleh karenanya Allah Sang Khalik mengingatkan umat manusia untuk melihat ke dalam, mengaca diri dan jujur pada diri sendiri sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan kekurangan dan kelebihannya tanpa dinodai upaya manipulasi dan distorsi. (QS. Adz-Dzariyat:21)
Ayat di atas sangat erat dan lekat dengan pasangan suami istri sebagai pesan pertama pernikahan. Ayat ini begitu agungnya melandasi ikatan perkawinan sehingga dicantumkan di halaman pertama buku nikah sebagai wasiat ilahi hubungan suami istri yang harus dilandasi kepada kesadaran tenggang rasa, ngrekso dan ngemong satu sama lain yang merupakan bahasa lain dari pengendalian perasaan dan manajemen emosi dalam rumah tangga.
Rasulullah bersabda:
“Terimalah wasiat tentang memperlakukan kaum wanita (istri) dengan cara yang baik. Karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang melekuk. Dan sesuatu yang paling melekuk itu adalah sesuatu yang terdapat pada tulang rusuk yang paling atas. Jika hendak meluruskannya secara paksa tanpa hati-hati, maka kalian akan mematahkannya. Sedang jika kalian membiarkannya, maka ia akan tetap melekuk. Oleh karena itu, terimalah wasiat memperlakukan wanita dengan baik.” (HR. Ahmad dan Al-Hafidz Al-Iraqi).
Pada riwayat lain dari hadits ini dijelaskan, bahwa sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk berlekuk. Jika kalian mencari kenikmatan darinya, maka kalian akan mendapatkannya. Sedangkan di dalam dirinya masih tetap ada sesuatu yang melekuk. Di mana jika kalian hendak meluruskannya, maka kalian akan mematahkannya. Patah di sini berarti perceraian. (HR. Muslim).
Syeikh Waliyullah Ad-Dahlawi dalam Hujjatullah al-Balighah (II/708) menjelaskan makna hadits di atas ialah: “terimalah wasiat dariku (rasulullah) dan gunakan untuk memahami wanita (isteri). Karena pada penciptaannya terdapat sesuatu yang ‘melekuk’. Sebagaimana lazimnya setiap sesuatu akan mewarisi sifat dasarnya. Jika seseorang ingin mengarungi bahtera rumah tangga bersama pasangannya, maka ia harus siap untuk mentolerir dan memaafkan perkara-perkara sepele yang terjadi dan menahan amarah karena sesuatu yang tidak disukainya.”
Dalam hal itu, Rasulullah saw tidak bermaksud memvonis bahwa wanita itu adalah makhluk yang berperangai buruk. Beliau hanya ingin menyampaikan fakta, fenomena dan realitas nyata agar kaum pria bersikap realistis dan siap berinteraksi, bergaul dengan mitra hidupnya dan bagi kaum wanita agar dapat mawas diri. Artinya, jika dalam diri istrinya didapati suatu letupan maupun ledakan emosi, serta menyaksikan ekspresi maupun luapan perasaan yang tidak berkenan di hatinya, maka ia akan menghadapinya dengan sabar dan bermurah hati, tanpa bersikap reaktif dan terpengaruh amarah sehingga menumbuhkan kebencian dan rasa muak, namun ia justru akan melihat sisi baik mitranya. Karena ia hanyalah seorang manusia yang mempunyai sisi baik dan sisi buruk sebagaimana dirinya. Karena itu, Rasulullah bersabda: “seorang mukmin hendaknya tidak membenci mukminat hanya karena satu perangai yang dianggap buruk. Sebab, jika ia membenci satu perangai, maka pastilah ada perangai lain yang akan ia sukai.”
Sejarah tidak pernah menjumpai dalam satu agama atau tradisi mana pun, suatu ajaran yang begitu care, apresiatif dan menghargai kodrat dan hak-hak wanita melebihi doktrin ajaran Islam. Adakah hikmah dibalik kehendak Allah menciptakan wanita dalam keadaan demikian? Memang, Allah tidak menciptakan sesuatu secara sia-sia (QS. Ali-Imran: 191) dan Dia mengamanahkan kepada kaum wanita tugas-tugas penting dan sensitif seperti hamil, menyusui dan mendidik anak. Untuk itu Allah saw mempercayakan kepada mereka sifat-sifat dan pemberian yang sesuai tugasnya, yang berbeda dari sifat kaum pria dan pembawaannya.
Dr. Frederick mengatakan bahwa kaum wanita mengalami proses stagnasi yang tidak hanya terjadi pada perubahan fisiknya saja, melainkan juga pada tabiat dan keadaan psikisnya. Karena seandainya ia tidak memiliki emosi dan sifat kemanjaan anak-anak, maka pastilah ia tidak mampu menjadi ibu yang baik. Ia bisa dipahami anak-anak karena perasaannya yang masih terdapat unsur kekanak-kanakan.
Menurutnya, ia akan tetap seperti anak-anak dalam kemanjaan dan emosinya, bahkan dalam perkembangannya wanita lebih banyak bersifat kekanak-kanakan. Kelembutan hatinya dan sensitivitas perasaannya cenderung semakin bertambah lebih cepat dibanding daya pikirnya. Praduga, perasaan dan emosinya lebih banyak dipakainya daripada rasionya. Karena ia terkondisikan untuk lebih banyak bersikap pasif daripada bersifat aktif dan lebih banyak menerima dengan sikap pasrah daripada bersikap menguasai. Ia secara kodrati tercipta untuk berada di tengah anak-anak dan suami. Demikianlah posisinya dalam keluarga, yaitu pada titik sentral, untuk menjaga keharmonisan anggota keluarga dengan segala kecenderungan masing-masing. (Hayatuna al Jinsiyah, hal. 70).
Jika suami mampu memahami, maka ia akan menerima kenyataan dan mendapat kesenangan dari istri dalam batas-batas fitrahnya. Tetapi, jika ia tidak mampu memahaminya, maka ia akan berusaha menjadikan istrinya berbuat sesuai dengan ego kelaki-lakiannya, dari segi berfikir, sehingga mungkin ia akan gagal. Mungkin saja ia akan menghancurkan keluarganya, tempat di mana ia menyandarkan hidupnya. Karena ia menuntut hal mustahil di luar kodratnya. Oleh karenanya, Nabi saw berusaha mengingatkan suami agar hendaknya mendampingi, membimbing, mendidik dan tidak menjatuhkan hukuman dan vonis kepada istrinya hanya karena memiliki suatu sifat yang jelek, sebab ia pun demikian.
Syeikh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya Rakaiz al Iman Bayna al Aqlu wa al Qalbu, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang agung, rahmatnya telah menyentuh kaum wanita dan melindunginya dari kesewenangan kaum pria. Ia telah memerdekakan perikemanusiaannya, baik jiwa maupun raga. Islam mengajarkan kepada pemeluknya mengenai posisi dan jati diri wanita untuk mengemban tugas dan fungsi keberadaannya. Oleh karena itu, mereka sebaiknya menjaga dan mengelola nilai-nilai kewanitaan yang ada pada diri mereka untuk menghadapi perlakuan yang dapat membuat mereka melepaskan eksistensi biologis dan psikologisnya.
Ketika fenomena dan realitas kewanitaan ini dipungkiri akan terjadi disharmoni dalam kehidupan keluarga dan masyarakat karena tidak mengindahkan sunnatullah. Oleh karena itu Rasulullah saw berpesan: “Sesungguhnya kaum wanita itu adalah saudara kaum pria, maka sayangilah mereka sebagaimana kalian menyayangi diri kalian sendiri.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Islam telah mengangkat harkat dan derajat kaum wanita serta menjadikan mereka sebagai saudara yang sejajar dengan kaum pria. Syariat Islam telah memelopori pengibaran bendera kesetaraan gender dengan menjadikan kaum wanita sebagai mitra suami dalam mengelola keluarga dan masyarakat.
Kemampuan untuk memahami dan mengelola emosi wanita ini merupakan kunci pertalian cinta kasih pasangan suami istri yang menjadi jembatan menuju keluarga sakinah (QS.Ar-Rum:21). Dengan itu Allah menumbuhkan benih cinta di hati suami-istri sehingga dapat mendorong untuk menunaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam bentuk yang paling sempurna tanpa ada perasaan tekanan dan kesan paksaan. Cinta suci tersebut merupakan perasaan tulus yang mendalam tanpa kedustaan dan kepura-puraan serta merasuki hidup sepanjang hayat. Nabi saw. pernah mengungkapkan kenangan cintanya pada Khadijah, “aku sungguh telah mendapatkan cinta sucinya.” (HR. Muslim).
Hal ini bukan berarti tumbuh secara tiba-tiba tanpa adanya upaya menanam dan merawat benih cinta, karena beliau memulai perkawinan dengan perasaan simpati yang netral. Namun benih cinta kasih pasangan suami istri yang shalih ini cepat tumbuh berkembang secara subur sebagai buah dari pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), kesetiaan, akhlaq setia, saling memberi dan menerima dengan tenggang rasa yang tinggi. Bukankah doktrin ta’aruf dalam Islam adalah untuk menuju tawasahu bil haqqi dalam atmosfir toleransi dan kesabaran terhadap watak masing-masing. Dengan sikap demikian maka suami istri menikmati kehidupan bersama yang baik dan menyenangkan.
– bersambung…
Sumber : http://www.dakwatuna.com/2009/gelas-gelas-kristal-manajemen-emosi-wanita-bagian-ke-1/
Jumat, 17 September 2010
Kiat Mengembalikan Produktivitas Kerja Yang Menurun
Angga Firmanza - wolipop
Jakarta - Jika penurunan produktifitas kerja hanya terjadi sementara, mungkin tidak berdampak begitu besar pada Anda. Namun ketika hal ini sudah berlarut-larut, maka karir Anda bisa terancam.
Bila Anda mengalami penurunan produktifitas kerja, Berikut beberapa tips yang bisa Anda mengembalikan produktivitas Anda di kantor.
Menggunakan Planner
Mengkoordinasi pekerjaan dengan baik dapat meningkatkan produktivitas kerja Anda. Hal ini sebenarnya sangat mudah yakni dengan merencanakan dan menulis semua yang Anda perlukan.
Caranya dengan mengatur jadwal untuk tiap tugas yang harus dikerjakan. Tulis semua tugas, janji, rapat atau konferensi sehingga Anda tidak melupakan hal penting yang harus diselesaikan.
Dengan mengatur segala hal dengan baik, maka Anda bisa melihat peningkatan produktifitas yang signifikan. Pekerjaan pun berjalan dengan sistematis dan teratur.
Managemen Waktu
Hal ini sangat penting bagi Anda untuk meningkatkan produktifitas. Dengan manajemen waktu yang baik, maka Anda telah meminimalisir waktu yang disia-siakan sehingga pekerjaan selesai lebih cepat.
Istirahat
Pada pekan-pekan yang melelahkan, sering kali seseorang melupakan istirahat. Padahal istirahat adalah komponen yang sangat penting dalam menentukan produktivitas seseorang.
Jika tubuh dan pikiran Anda lelah, maka pekerjaan yang Anda kerjakan akan terasa semakin berat. Oleh karena itu pastikan Anda mendapatkan istirahat yang cukup dalam sehari.
Tinggalkan sejenak ajakan teman untuk menunggu kemacetan selesai yang terkadang membuat Anda kebablasan dan akhirnya pulang larut. Lebih baik menghadapi macet dan sesampainya di rumah langsung beristirahat.
(af1/fer)
Jakarta - Jika penurunan produktifitas kerja hanya terjadi sementara, mungkin tidak berdampak begitu besar pada Anda. Namun ketika hal ini sudah berlarut-larut, maka karir Anda bisa terancam.
Bila Anda mengalami penurunan produktifitas kerja, Berikut beberapa tips yang bisa Anda mengembalikan produktivitas Anda di kantor.
Menggunakan Planner
Mengkoordinasi pekerjaan dengan baik dapat meningkatkan produktivitas kerja Anda. Hal ini sebenarnya sangat mudah yakni dengan merencanakan dan menulis semua yang Anda perlukan.
Caranya dengan mengatur jadwal untuk tiap tugas yang harus dikerjakan. Tulis semua tugas, janji, rapat atau konferensi sehingga Anda tidak melupakan hal penting yang harus diselesaikan.
Dengan mengatur segala hal dengan baik, maka Anda bisa melihat peningkatan produktifitas yang signifikan. Pekerjaan pun berjalan dengan sistematis dan teratur.
Managemen Waktu
Hal ini sangat penting bagi Anda untuk meningkatkan produktifitas. Dengan manajemen waktu yang baik, maka Anda telah meminimalisir waktu yang disia-siakan sehingga pekerjaan selesai lebih cepat.
Istirahat
Pada pekan-pekan yang melelahkan, sering kali seseorang melupakan istirahat. Padahal istirahat adalah komponen yang sangat penting dalam menentukan produktivitas seseorang.
Jika tubuh dan pikiran Anda lelah, maka pekerjaan yang Anda kerjakan akan terasa semakin berat. Oleh karena itu pastikan Anda mendapatkan istirahat yang cukup dalam sehari.
Tinggalkan sejenak ajakan teman untuk menunggu kemacetan selesai yang terkadang membuat Anda kebablasan dan akhirnya pulang larut. Lebih baik menghadapi macet dan sesampainya di rumah langsung beristirahat.
(af1/fer)
Tips Bekerja Yang Lebih Efisien & Berkualitas
Kiki Oktaviani - wolipop
Jakarta - Pekerjaan menumpuk karena malas, menunda atau jenuh mengerjakannya, belum lagi jadwal meeting yang padat. Pastinya Anda merasa seperti tak punya waktu untuk mengerjakan semua pekerjaan.
Namun, sampai kapan Anda akan keteteran dalam masalah pekerjaan? Pastinya Anda ingin tetap bisa party bersama teman kala weekend atau dinner bersama pasangan tanpa harus melembur.
Berikut tips agar bekerja lebih berkualitas dan efisien:
Membuat jadwal tertulis
Tulis semua aktivitas yang akan dikerjakan selama seminggu. Jadwal meeting, mengirim e-mail ke klien, deadline paper dan hal-hal lainnya yang menurut Anda penting. Beri tanda untuk jadwal yang paling amat sangat penting menurut Anda. Dengan begitu Anda mengetahui apa yang harus Anda kerjakan terlebih dahulu.
Hindari Kegiatan Internet
Browsing, chatting, facebook menjadi racun untuk Anda. Meski mengasyikan, bermain internet akan menyita waktu Anda tanpa disadari. Agar pekerjaan tidak terbengkalai, sebaiknya melakukan kegiatan ini pada jam istirahat atau setelah jam kantor usai. Dengan begitu seluruh pekerjaan akan lebih cepat kelar.
Berani menolak tugas tambahan
Setiap orang memiliki batasan sendiri dalam pekerjaan, bila atasan memberi tugas ekstra yang bukan job desc Anda, beranikanlah diri untuk mengatakan tidak dengan penolakan yang halus dan sopan.
Jangan ragu untuk memberitahu bos akan prioritas tugas yang telah diketahui bersama. Jika tidak berani mengungkapkannya dan meng-iyakan semua tugas menjadi tanggung jawab Anda, atasan akan berpikir Anda mampu untuk mengerjakannya padahal dalam hati Anda sangat kesal dan kelelahan dengan tugas-tugas yang menumpuk.
Mengatur jadwal meeting
Meeting lebih baik dilakukan pada pagi maupun siang hari. Jika meeting dilakukan pada sore hari yang sering terjadi peserta meeting akan telat dan lagi-lagi Anda kan pulang malam. Tak hanya itu, meeting yang dilakukan terlalu sore kurang efektif karena pikiran sudah tidak fresh. Jangan ragu untuk memberi ide untuk mengatur ulang waktu meeting.
(kik/fer)
Jakarta - Pekerjaan menumpuk karena malas, menunda atau jenuh mengerjakannya, belum lagi jadwal meeting yang padat. Pastinya Anda merasa seperti tak punya waktu untuk mengerjakan semua pekerjaan.
Namun, sampai kapan Anda akan keteteran dalam masalah pekerjaan? Pastinya Anda ingin tetap bisa party bersama teman kala weekend atau dinner bersama pasangan tanpa harus melembur.
Berikut tips agar bekerja lebih berkualitas dan efisien:
Membuat jadwal tertulis
Tulis semua aktivitas yang akan dikerjakan selama seminggu. Jadwal meeting, mengirim e-mail ke klien, deadline paper dan hal-hal lainnya yang menurut Anda penting. Beri tanda untuk jadwal yang paling amat sangat penting menurut Anda. Dengan begitu Anda mengetahui apa yang harus Anda kerjakan terlebih dahulu.
Hindari Kegiatan Internet
Browsing, chatting, facebook menjadi racun untuk Anda. Meski mengasyikan, bermain internet akan menyita waktu Anda tanpa disadari. Agar pekerjaan tidak terbengkalai, sebaiknya melakukan kegiatan ini pada jam istirahat atau setelah jam kantor usai. Dengan begitu seluruh pekerjaan akan lebih cepat kelar.
Berani menolak tugas tambahan
Setiap orang memiliki batasan sendiri dalam pekerjaan, bila atasan memberi tugas ekstra yang bukan job desc Anda, beranikanlah diri untuk mengatakan tidak dengan penolakan yang halus dan sopan.
Jangan ragu untuk memberitahu bos akan prioritas tugas yang telah diketahui bersama. Jika tidak berani mengungkapkannya dan meng-iyakan semua tugas menjadi tanggung jawab Anda, atasan akan berpikir Anda mampu untuk mengerjakannya padahal dalam hati Anda sangat kesal dan kelelahan dengan tugas-tugas yang menumpuk.
Mengatur jadwal meeting
Meeting lebih baik dilakukan pada pagi maupun siang hari. Jika meeting dilakukan pada sore hari yang sering terjadi peserta meeting akan telat dan lagi-lagi Anda kan pulang malam. Tak hanya itu, meeting yang dilakukan terlalu sore kurang efektif karena pikiran sudah tidak fresh. Jangan ragu untuk memberi ide untuk mengatur ulang waktu meeting.
(kik/fer)
Membangun Disiplin Diri
Disiplin diri (self discipline) adalah suatu kondisi ketika perilaku seseorang dikendalikan secara cermat oleh orang itu sendiri, berdasarkan tata nilai yang ditetapkannya sendiri. Dalam prakteknya, disiplin diri berkaitan dengan tiga hal yang berprosesi secara berurutan. Ketiga hal tersebut adalah, sebagai berikut: (1) pengetahuan (knowledge), (2) pengendalian (control), dan (3) pengendalian diri (self control).
Agar mampu mengendalikan diri, maka seseorang harus faham tentang konsepsi pengendalian. Selanjutnya, agar faham konsepsi pengendalian, maka seseorang harus memiliki pengetahuan tentang pengendalian. Akhirnya, agar memiliki pengetahuan tentang pengendalian, maka seseorang harus bersedia belajar (learning) tentang konsepsi dan pelaksanaan pengendalian, termasuk pengendalian diri.
Agar dapat belajar tentang konsepsi dan pelaksanaan pengendalian, maka dibutuhkan kesediaan seseorang untuk: Pertama, bersungguh-sungguh menggapai keahlian atau keilmuan yang berkaitan dengan konsepsi dan praktek pengendalian. Kedua, bersungguh-sungguh mengingat berbagai hal yang berkaitan dengan konsepsi dan praktek pengendalian. Ketiga, bersungguh-sungguh memahami berbagai hal yang berkaitan dengan konsepsi dan praktek pengendalian. Keempat, bersungguh-sungguh dalam melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan pengendalian diri, sebagai bagian dari pelaksanaan kebajikan.
Berbekal pengetahuan, seseorang memiliki informasi dan pemahaman tentang sesuatu di dalam pikirannya. Informasi tersebut antara lain berupa tata nilai dan cara-cara berbuat kebajikan, yang menjadi target pencapaian hidupnya. Kebajikan yang ingin dicapainya meliputi segala aktivitas yang mendapat posisi mulia di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan bermanfaat optimal bagi alam semesta (termasuk segenap manusia dan lingkungannya).
Informasi dan pemahaman yang dimiliki seseorang juga meliputi tentang pentingnya pengendalian. Berbekal pengendalian, seseorang menggunakan kekuatan yang ada pada dirinya atau organisasinya, untuk mengarahkan segenap aktivitasnya agar tetap berada pada jalur pencapaian tujuan. Kebajikan inilah yang menjadi salah satu pencapaian yang ingin diperoleh seseorang melalui pengendalian.
Orang tersebut selanjutnya sadar, bahwa pengendalian yang dibutuhkannya bukanlah pengendalian yang bersifat umum, melainkan pengendalian yang lebih terpusat pada dirinya. Ia harus mengendalikan dirinya sendiri, agar segenap aktivitas dirinya terkendali dengan berada pada jalur pencapaian tujuan. Hal ini terwujud, ketika ia berhasil melakukan kebajikan sebagai bagian dari pencapaian utamanya.
Dengan demikian dalam rangka membangun disiplin diri, maka seseorang harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebajikan dan konsepsi pengendalian, serta bersedia melakukan pengendalian diri. Oleh karena itu, seseorang yang sedang membangun diri harus:
Pertama, berupaya agar dirinya mampu menangkap hikmah dari setiap kejadian, baik yang dialaminya maupun yang diketahuinya. Kedua, berupaya agar dirinya mampu mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa, dan orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Ketiga, berupaya agar dirinya mampu melaksanakan kebajikan. Keempat, bersedia mempraktekkan hal-hal yang telah dicontohkan oleh tokoh-tokoh yang secara nyata mempraktekkan kebajikan dalam hidupnya.
Diposkan oleh SOCIO - MOTIVATION di 20.42
Label: disiplin, hikmah, kebajikan., kejadian, pengendalian, pengetahuan, tokoh., Tuhan
Agar mampu mengendalikan diri, maka seseorang harus faham tentang konsepsi pengendalian. Selanjutnya, agar faham konsepsi pengendalian, maka seseorang harus memiliki pengetahuan tentang pengendalian. Akhirnya, agar memiliki pengetahuan tentang pengendalian, maka seseorang harus bersedia belajar (learning) tentang konsepsi dan pelaksanaan pengendalian, termasuk pengendalian diri.
Agar dapat belajar tentang konsepsi dan pelaksanaan pengendalian, maka dibutuhkan kesediaan seseorang untuk: Pertama, bersungguh-sungguh menggapai keahlian atau keilmuan yang berkaitan dengan konsepsi dan praktek pengendalian. Kedua, bersungguh-sungguh mengingat berbagai hal yang berkaitan dengan konsepsi dan praktek pengendalian. Ketiga, bersungguh-sungguh memahami berbagai hal yang berkaitan dengan konsepsi dan praktek pengendalian. Keempat, bersungguh-sungguh dalam melaksanakan berbagai hal yang berkaitan dengan pengendalian diri, sebagai bagian dari pelaksanaan kebajikan.
Berbekal pengetahuan, seseorang memiliki informasi dan pemahaman tentang sesuatu di dalam pikirannya. Informasi tersebut antara lain berupa tata nilai dan cara-cara berbuat kebajikan, yang menjadi target pencapaian hidupnya. Kebajikan yang ingin dicapainya meliputi segala aktivitas yang mendapat posisi mulia di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan bermanfaat optimal bagi alam semesta (termasuk segenap manusia dan lingkungannya).
Informasi dan pemahaman yang dimiliki seseorang juga meliputi tentang pentingnya pengendalian. Berbekal pengendalian, seseorang menggunakan kekuatan yang ada pada dirinya atau organisasinya, untuk mengarahkan segenap aktivitasnya agar tetap berada pada jalur pencapaian tujuan. Kebajikan inilah yang menjadi salah satu pencapaian yang ingin diperoleh seseorang melalui pengendalian.
Orang tersebut selanjutnya sadar, bahwa pengendalian yang dibutuhkannya bukanlah pengendalian yang bersifat umum, melainkan pengendalian yang lebih terpusat pada dirinya. Ia harus mengendalikan dirinya sendiri, agar segenap aktivitas dirinya terkendali dengan berada pada jalur pencapaian tujuan. Hal ini terwujud, ketika ia berhasil melakukan kebajikan sebagai bagian dari pencapaian utamanya.
Dengan demikian dalam rangka membangun disiplin diri, maka seseorang harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebajikan dan konsepsi pengendalian, serta bersedia melakukan pengendalian diri. Oleh karena itu, seseorang yang sedang membangun diri harus:
Pertama, berupaya agar dirinya mampu menangkap hikmah dari setiap kejadian, baik yang dialaminya maupun yang diketahuinya. Kedua, berupaya agar dirinya mampu mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa, dan orang-orang yang berinteraksi dengan dirinya. Ketiga, berupaya agar dirinya mampu melaksanakan kebajikan. Keempat, bersedia mempraktekkan hal-hal yang telah dicontohkan oleh tokoh-tokoh yang secara nyata mempraktekkan kebajikan dalam hidupnya.
Diposkan oleh SOCIO - MOTIVATION di 20.42
Label: disiplin, hikmah, kebajikan., kejadian, pengendalian, pengetahuan, tokoh., Tuhan
Selasa, 07 September 2010
Panduan Ringkas Silaturahim, Halal Bi Halal, Dan Ziarah
Fiqih Ahkam
7/9/2010 | 28 Ramadhan 1431 H | Hits: 265
Oleh: Iman Santoso, Lc
Silaturahim
dakwatuna.com – Silaturahim adalah upaya seorang muslim untuk menyambung tali kerabat dengan cara memberikan kebaikan kepada kerabat dan menolak keburukannya dengan segala potensi yang dimilikinya seperti, berkunjung ke rumahnya, menolong kesulitannya, membantu dengan harta dan tenaga, mendoakan, menolak keburukan padanya dll. Hal ini dilakukan dengan syarat bahwa saudaranya seorang muslim yang istiqamah. Adapun jika saudaranya seorang kafir atau fasik maka silaturahim yang dilakukan dengan cara memberi nasihat agar kembali kepada kebenaran dan mendoakannya agar mendapat hidayah.
Adapun ziarah terdiri dari dua macam, ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup dan ziarah kubur orang Islam. Kedua ziarah tersebut dianjurkan dalam Islam. Namun ziarah yang terkait saat ‘Idul Fithri adalah ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup baik memiliki hubungan kerabat atau tidak. Sedangkan ziarah kubur pada saat ‘Idul Fithri kurang relevan dan kurang sesuai dengan waktu. Karena hari raya adalah saat kaum muslimin bergembira dan bersenang-senang sedangkan ziarah kubur tujuannya mengingat kematian.
Silaturahim dan ziarah merupakan akhlaq Islam yang mulia. Rasulullah SAW senantiasa melakukannya dan memberi contoh yang terbaik pada umatnya. Bahkan silaturahim dan ziarah memiliki hubungan yang erat dengan keimanan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya menyambung tali kerabat. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya berkata baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)
” Barangsiapa yang ingin dimudahkan rezkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya menyambung tali kerabat.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
” Barangsiapa yang menengok orang sakit atau menziarahi saudaranya karena Allah Ta’ala, maka datanglah penyeru yang menyerukan; engkau baik, dan langkahmu juga baik dan engkau akan masuk surga sebagai tempat tinggal.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Abi Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: Hak muslim atas muslim ada lima; membalas salam, menengok yang sakit, mengantar jenazah, menyambut undangan, membalas yang bersin”. Dalam riwayat Muslim:” Hak muslim atas muslim ada enam:” Jika engkau menjumpainya maka ucapkan salam, jika mengundang maka sambutlah, jika minta nasihat maka nasihatilah, jika bersin dan mengucap hamdalah maka jawablah, jika sakit maka tengoklah dan jika meninggal maka antarkan jenazahnya”
Halal Bi Halal
Dalam tradisi umat Islam di Indonesia ada istilah yang disebut halal bi halal, dan biasanya dilakukan terkait dengan hari raya Iedul Fithri. Menjelang ‘Idul Fithri umat Islam banyak yang pulang ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara dan teman-temannya. Di sana mereka melakukan halal bi halal. Halal bi Halal juga biasa dilakukan dalam suatu acara pertemuan yang menghadirkan keluarga besar, tetangga, sahabat dan handai tolan. Tradisi lain yang berkembang di masyarakat adalah reuni antar almamater sekolah, kampus dll. Tradisi ini dapat masuk pada bentuk silaturahim dan ziarah yang dianjurkan Islam jika sesuai dengan adab-adab silaturahim dan ziarah.
Adab-Adab Silaturahim Dan Ziarah
1. Memperhatikan hari dan jam yang baik untuk silaturahim dan ziarah.
2. Dianjurkan membawa hadiah atau sesuatu yang bermanfaat baik berupa materi maupun non materi.
3. Jika dimungkinkan, memberi tahu terlebih dahulu.
4. Ziarah sangat dianjurkan bagi saudara dan temannya yang sakit atau terkena musibah.
5. Orang yang lebih muda sebaiknya mendatangi yang lebih tua, begitu juga seorang muslim mendatangi yang lebih alim dan bertaqwa.
6. Dianjurkan saling memberi nasihat dan wasiat kebaikan, jika dilakukan dalam suatu acara resmi maka sebaiknya mengundang dai atau muballigh untuk memberi ceramah agama.
7. Tidak boleh mengatakan dan melakukan sesuatu yang tidak disukai dan harus menjauhkan diri dari ghibah dan dusta.
8. Memakai pakaian yang rapi, bersih dan baik. Bagi laki-laki dianjurkan memakai wangi-wangian.
9. Menjauhi pemborosan dalam makan, minum dan lainnya.
10. Menjauhi kemaksiatan, seperti; lalai dalam mengerjakan shalat, bercampur baur antara lelaki dan perempuan dan berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya, menyuguhkan lagu-lagu dan musik yang kotor dan tidak islami, tidak menutup aurat dll.
11. Dianjurkan berjabat tangan (lelaki dengan lelaki dan perempuan dengan perempuan), mengucapkan salam pada saat pertemuan dan perpisahan dan saling mendoakan.
7/9/2010 | 28 Ramadhan 1431 H | Hits: 265
Oleh: Iman Santoso, Lc
Silaturahim
dakwatuna.com – Silaturahim adalah upaya seorang muslim untuk menyambung tali kerabat dengan cara memberikan kebaikan kepada kerabat dan menolak keburukannya dengan segala potensi yang dimilikinya seperti, berkunjung ke rumahnya, menolong kesulitannya, membantu dengan harta dan tenaga, mendoakan, menolak keburukan padanya dll. Hal ini dilakukan dengan syarat bahwa saudaranya seorang muslim yang istiqamah. Adapun jika saudaranya seorang kafir atau fasik maka silaturahim yang dilakukan dengan cara memberi nasihat agar kembali kepada kebenaran dan mendoakannya agar mendapat hidayah.
Adapun ziarah terdiri dari dua macam, ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup dan ziarah kubur orang Islam. Kedua ziarah tersebut dianjurkan dalam Islam. Namun ziarah yang terkait saat ‘Idul Fithri adalah ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup baik memiliki hubungan kerabat atau tidak. Sedangkan ziarah kubur pada saat ‘Idul Fithri kurang relevan dan kurang sesuai dengan waktu. Karena hari raya adalah saat kaum muslimin bergembira dan bersenang-senang sedangkan ziarah kubur tujuannya mengingat kematian.
Silaturahim dan ziarah merupakan akhlaq Islam yang mulia. Rasulullah SAW senantiasa melakukannya dan memberi contoh yang terbaik pada umatnya. Bahkan silaturahim dan ziarah memiliki hubungan yang erat dengan keimanan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya menyambung tali kerabat. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya berkata baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)
” Barangsiapa yang ingin dimudahkan rezkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya menyambung tali kerabat.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
” Barangsiapa yang menengok orang sakit atau menziarahi saudaranya karena Allah Ta’ala, maka datanglah penyeru yang menyerukan; engkau baik, dan langkahmu juga baik dan engkau akan masuk surga sebagai tempat tinggal.” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dari Abi Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: Hak muslim atas muslim ada lima; membalas salam, menengok yang sakit, mengantar jenazah, menyambut undangan, membalas yang bersin”. Dalam riwayat Muslim:” Hak muslim atas muslim ada enam:” Jika engkau menjumpainya maka ucapkan salam, jika mengundang maka sambutlah, jika minta nasihat maka nasihatilah, jika bersin dan mengucap hamdalah maka jawablah, jika sakit maka tengoklah dan jika meninggal maka antarkan jenazahnya”
Halal Bi Halal
Dalam tradisi umat Islam di Indonesia ada istilah yang disebut halal bi halal, dan biasanya dilakukan terkait dengan hari raya Iedul Fithri. Menjelang ‘Idul Fithri umat Islam banyak yang pulang ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara dan teman-temannya. Di sana mereka melakukan halal bi halal. Halal bi Halal juga biasa dilakukan dalam suatu acara pertemuan yang menghadirkan keluarga besar, tetangga, sahabat dan handai tolan. Tradisi lain yang berkembang di masyarakat adalah reuni antar almamater sekolah, kampus dll. Tradisi ini dapat masuk pada bentuk silaturahim dan ziarah yang dianjurkan Islam jika sesuai dengan adab-adab silaturahim dan ziarah.
Adab-Adab Silaturahim Dan Ziarah
1. Memperhatikan hari dan jam yang baik untuk silaturahim dan ziarah.
2. Dianjurkan membawa hadiah atau sesuatu yang bermanfaat baik berupa materi maupun non materi.
3. Jika dimungkinkan, memberi tahu terlebih dahulu.
4. Ziarah sangat dianjurkan bagi saudara dan temannya yang sakit atau terkena musibah.
5. Orang yang lebih muda sebaiknya mendatangi yang lebih tua, begitu juga seorang muslim mendatangi yang lebih alim dan bertaqwa.
6. Dianjurkan saling memberi nasihat dan wasiat kebaikan, jika dilakukan dalam suatu acara resmi maka sebaiknya mengundang dai atau muballigh untuk memberi ceramah agama.
7. Tidak boleh mengatakan dan melakukan sesuatu yang tidak disukai dan harus menjauhkan diri dari ghibah dan dusta.
8. Memakai pakaian yang rapi, bersih dan baik. Bagi laki-laki dianjurkan memakai wangi-wangian.
9. Menjauhi pemborosan dalam makan, minum dan lainnya.
10. Menjauhi kemaksiatan, seperti; lalai dalam mengerjakan shalat, bercampur baur antara lelaki dan perempuan dan berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya, menyuguhkan lagu-lagu dan musik yang kotor dan tidak islami, tidak menutup aurat dll.
11. Dianjurkan berjabat tangan (lelaki dengan lelaki dan perempuan dengan perempuan), mengucapkan salam pada saat pertemuan dan perpisahan dan saling mendoakan.
Panduan Ringkas Takbiran ‘Idul Fitri
Fiqih Ahkam
5/9/2010 | 26 Ramadhan 1431 H | Hits: 1.700
Oleh: Iman Santoso, Lc
dakwatuna.com – Takbiran pada ‘Idul Fitri merupakan taqarrub kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan, sebagai rasa syukur atas nikmat dan petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS al-Baqarah: 185)
”Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS Al-Baqarah: 203)
Takbiran merupakan syiar Islam yang harus dipelihara dan diagungkan. Firman Allah:
”Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS al-Hajj: 32).
Adab Takbiran
Karena takbiran merupakan taqarrub pada Allah SWT, maka harus dilakukan dengan memperhatikan adab-adab berikut:
1. Ikhlas
2. Khidmat
3. Menjauhi Maksiat
4. Tidak Hura-Hura
Lafazh Takbiran
Riwayat Abdur Razzak dari Salman dengan sanadnya yang shahih, berkata: “bertakbirlah:
اللَّÙ‡ُ Ø£َÙƒْبَرُ، اللَّÙ‡ُ Ø£َÙƒْبَرُ، اللَّÙ‡ُ Ø£َÙƒْبَرُ ÙƒَبِÙŠْرًا
Dari Umar dan Ibnu Mas’ud :
اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهٌ Ùˆَاللهُ Ø£َÙƒْبَرُ اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ ÙˆَÙ„ِÙ„َّÙ‡ِ الْØَÙ…ْدُ
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i: Allahu akbar 3x
Lafazh Takbir boleh ditambah dengan lafazh lain.
Waktu Takbiran
Menurut pendapat yang kuat dari Jumhur Ulama takbiran ‘Idul Fitri dapat dimulai ketika hendak pergi menuju shalat ‘Idul Fitri sampai imam mulai khutbah. Tetapi pendapat lain membolehkan dari mulai terbenam matahari sampai imam mulai khutbah.
5/9/2010 | 26 Ramadhan 1431 H | Hits: 1.700
Oleh: Iman Santoso, Lc
dakwatuna.com – Takbiran pada ‘Idul Fitri merupakan taqarrub kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan, sebagai rasa syukur atas nikmat dan petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS al-Baqarah: 185)
”Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS Al-Baqarah: 203)
Takbiran merupakan syiar Islam yang harus dipelihara dan diagungkan. Firman Allah:
”Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS al-Hajj: 32).
Adab Takbiran
Karena takbiran merupakan taqarrub pada Allah SWT, maka harus dilakukan dengan memperhatikan adab-adab berikut:
1. Ikhlas
2. Khidmat
3. Menjauhi Maksiat
4. Tidak Hura-Hura
Lafazh Takbiran
Riwayat Abdur Razzak dari Salman dengan sanadnya yang shahih, berkata: “bertakbirlah:
اللَّÙ‡ُ Ø£َÙƒْبَرُ، اللَّÙ‡ُ Ø£َÙƒْبَرُ، اللَّÙ‡ُ Ø£َÙƒْبَرُ ÙƒَبِÙŠْرًا
Dari Umar dan Ibnu Mas’ud :
اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهٌ Ùˆَاللهُ Ø£َÙƒْبَرُ اللهُ Ø£َÙƒْبَرُ ÙˆَÙ„ِÙ„َّÙ‡ِ الْØَÙ…ْدُ
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i: Allahu akbar 3x
Lafazh Takbir boleh ditambah dengan lafazh lain.
Waktu Takbiran
Menurut pendapat yang kuat dari Jumhur Ulama takbiran ‘Idul Fitri dapat dimulai ketika hendak pergi menuju shalat ‘Idul Fitri sampai imam mulai khutbah. Tetapi pendapat lain membolehkan dari mulai terbenam matahari sampai imam mulai khutbah.
Panduan Ringkas Zakat Fitrah
Fiqih Ahkam
3/9/2010 | 24 Ramadhan 1431 H | Hits: 2.321
Oleh: Iman Santoso, Lc
Definisi
dakwatuna.com – Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri.
Landasan Hukum
Hadits Rasulullah SAW:
“Dari Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah saw . mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat (‘iid)” (Mutafuqun alaihi).
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnya sama, yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri.
Hikmah Zakat Fitrah
Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang di bawah tanggungannya, kecuali orang yang di bawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besar sha’ menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equivalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif.
2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana difatwakan oleh para ulama mazhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz.
3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.
4. Masharif (yang berhak menerima) Zakat Fitrah, adalah delapan golongan sesuai dengan surat at-Taubah 60. Namun demikian lebih diutamakan atau diprioritaskan untuk fakir miskin, supaya mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya.
5. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, di antaranya Ibnu Umar RA. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya.
6. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da subuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ied. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb:
“Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah.” (HR Ibnu Majah)
(hdn)
3/9/2010 | 24 Ramadhan 1431 H | Hits: 2.321
Oleh: Iman Santoso, Lc
Definisi
dakwatuna.com – Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri.
Landasan Hukum
Hadits Rasulullah SAW:
“Dari Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah saw . mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat (‘iid)” (Mutafuqun alaihi).
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnya sama, yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri.
Hikmah Zakat Fitrah
Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang di bawah tanggungannya, kecuali orang yang di bawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besar sha’ menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equivalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif.
2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana difatwakan oleh para ulama mazhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz.
3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.
4. Masharif (yang berhak menerima) Zakat Fitrah, adalah delapan golongan sesuai dengan surat at-Taubah 60. Namun demikian lebih diutamakan atau diprioritaskan untuk fakir miskin, supaya mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya.
5. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, di antaranya Ibnu Umar RA. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya.
6. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da subuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ied. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb:
“Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah.” (HR Ibnu Majah)
(hdn)
Senin, 30 Agustus 2010
Panduan I'tikaf
Dakwatuna.com – Secara harfiyah, I’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata I’tikaf di dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa.” (QS 2: 187).
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Di antara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah SAW adalah I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.
Hukum I’tikaf
Para ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radlhiallahu ‘Anhum meriwayatkan :”Rasulullah SAW selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata :”Sepengetahuan saya tidak ada seorang pun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.
Keutamaan Dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf ? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Sahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholiq (Pencipta). Bermunajat sambil berdoa dan beristighfar kepada-Nya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti. Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.
Macam-macam I’tikaf
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :
1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk bertaqorrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.
2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang “kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.
Waktu I’tikaf
Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam mazhab Hanafi : sekejap tanpa batas waktu tertentu, sekadar berdiam diri dengan niat. Atau dalam mazhab Syafi’i : sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam mazhab Hambali, satu jam saja.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan langsung oleh Baginda Nabi SAW yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Tempat I’tikaf
Ahli fiqih berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk I’tikaf, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjamaah, sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun baik yang digunakan untuk shalat berjamaah ataupun tidak, sedangkan pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, dan lebih afdhol lagi bila I’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al haram, masjid Nabawi atau masjid Aqsha. (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh Sunnah 1/402)
Syarat Syarat I’tikaf
Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumayyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187)
Awal Dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.
Hal-hal Yang Disunnahkan disaat I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, doa dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.
Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.
Hal-Hal Yang Diperbolehkan
Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.
1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah Radhiallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluar dari agama Islam)
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya.
7. Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat Jum’at).
Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
(hdn)
Sumber : http://www.dakwatuna.com/2010/panduan-itikaf/
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Di antara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah SAW adalah I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.
Hukum I’tikaf
Para ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radlhiallahu ‘Anhum meriwayatkan :”Rasulullah SAW selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata :”Sepengetahuan saya tidak ada seorang pun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.
Keutamaan Dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf ? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Sahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholiq (Pencipta). Bermunajat sambil berdoa dan beristighfar kepada-Nya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti. Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.
Macam-macam I’tikaf
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :
1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk bertaqorrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.
2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang “kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.
Waktu I’tikaf
Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam mazhab Hanafi : sekejap tanpa batas waktu tertentu, sekadar berdiam diri dengan niat. Atau dalam mazhab Syafi’i : sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam mazhab Hambali, satu jam saja.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan langsung oleh Baginda Nabi SAW yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Tempat I’tikaf
Ahli fiqih berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk I’tikaf, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjamaah, sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun baik yang digunakan untuk shalat berjamaah ataupun tidak, sedangkan pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, dan lebih afdhol lagi bila I’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al haram, masjid Nabawi atau masjid Aqsha. (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh Sunnah 1/402)
Syarat Syarat I’tikaf
Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumayyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187)
Awal Dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.
Hal-hal Yang Disunnahkan disaat I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, doa dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.
Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.
Hal-Hal Yang Diperbolehkan
Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.
1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah Radhiallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluar dari agama Islam)
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya.
7. Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat Jum’at).
Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
(hdn)
Sumber : http://www.dakwatuna.com/2010/panduan-itikaf/
Sabtu, 14 Agustus 2010
Aqidah Islam; Pola Hidup Manusia Beriman
Aqidah Islam: Pola Hidup Manusia Beriman. Sayid Sabiq. Cet. 2
Thn. 1978. Bandung: Diponegoro.
522 hal.; 15 x 22 cm
Penulis buku ini memberikan gambaran tentang pentingnya usaha mengembangkan aqidah yang hak, sehingga diperoleh buah iman yang dimanifestasikan dalam bentuk amal itu. Untuk itu penulis menyajikan berbagai ulasan yang dapat mencekam pembaca terpaut mengikuti tulisannya yang mudah dipahami, didasarkan pada nash Al-Quran dan Hadist tanpa melupakan ilmu pengetahuan kontemporer.
Thn. 1978. Bandung: Diponegoro.
522 hal.; 15 x 22 cm
Penulis buku ini memberikan gambaran tentang pentingnya usaha mengembangkan aqidah yang hak, sehingga diperoleh buah iman yang dimanifestasikan dalam bentuk amal itu. Untuk itu penulis menyajikan berbagai ulasan yang dapat mencekam pembaca terpaut mengikuti tulisannya yang mudah dipahami, didasarkan pada nash Al-Quran dan Hadist tanpa melupakan ilmu pengetahuan kontemporer.
Kumpulan Do’a dari Al-Qur’an dan Hadist.
Buku kecil ini memuat perintah berdo’a dan sebab-sebab do’a yang tidak diterima. Juga memuat kumpulan do’a yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist yaitu do’a sehari-hari, do’a di sekitar sholat, do’a-do’a umum dan do’a-do’a khusus.
Tarbiah Ruhiah; Petunjuk Praktis Mencapai Derajat Taqwa
Tarbiah Ruhiah: Petunjuk Praktis Mencapai Derajat Taqwa. Abdullah Nasih ‘Ulwan. Cet. 5
Thn. 1996. Jakarta: Robbani Press.
114 hal.; 12,5 x 17,5 cm.
Edisi Indonesia;
Dalam buku ini dibahas mengenai jalan mencapai sifat taqwa serta faktor-faktor yang menumbuhsuburkan ruhiah dan pengaruh tarbiah ruhiah dalam pembinaan, perbaikan dan pembaharuan umat.
Thn. 1996. Jakarta: Robbani Press.
114 hal.; 12,5 x 17,5 cm.
Edisi Indonesia;
Dalam buku ini dibahas mengenai jalan mencapai sifat taqwa serta faktor-faktor yang menumbuhsuburkan ruhiah dan pengaruh tarbiah ruhiah dalam pembinaan, perbaikan dan pembaharuan umat.
Tafsir Kontekstual Al-Qur’an
Tafsir Kontekstual Al-Qur’an; Sebuah Kerangka Konseptual. Taufik Adnan Amal. Cet. 3
Thn 1992. Bandung: Mizan.
117 hal.; 14,5 X 21 cm.
Dalam buku ini kedua penulis mencoba meletakkan problem penafsiran Al-Qur’an dalam konteks kesejarahan turunnya Al-Qur’an, konteks susunan ayat-ayatnya, dan sekaligus konteks kekinian. Mereka sepakat dengan aksioma modernisme Islam, bahwa Al-Qur’an haruslah menjadi pedoman bagi kaum Muslim, dalam hidup dan kehidupannya. Berdasarkan keyakinan inilah kedua penulis berusaha mengemukakan metodologi penafsiran Al-Quran yang mampu menjawab tantangan zaman, seraya sedapatnya tetap berlaku adil atas Kitab Suci ini, demi menjaga otentisitas pemahamannya.
Thn 1992. Bandung: Mizan.
117 hal.; 14,5 X 21 cm.
Dalam buku ini kedua penulis mencoba meletakkan problem penafsiran Al-Qur’an dalam konteks kesejarahan turunnya Al-Qur’an, konteks susunan ayat-ayatnya, dan sekaligus konteks kekinian. Mereka sepakat dengan aksioma modernisme Islam, bahwa Al-Qur’an haruslah menjadi pedoman bagi kaum Muslim, dalam hidup dan kehidupannya. Berdasarkan keyakinan inilah kedua penulis berusaha mengemukakan metodologi penafsiran Al-Quran yang mampu menjawab tantangan zaman, seraya sedapatnya tetap berlaku adil atas Kitab Suci ini, demi menjaga otentisitas pemahamannya.
Bahan Renungan Kalbu; Penghantar Mencapai Pencerahan Jiwa
Bahan Renungan Kalbu: Penghantar Mencapai Pencerahan Jiwa. Permadi Alibasyah.
Thn 2002. Jakarta, Yayasan Mutiara Tauhid.
539 hlm.,: 16 x 24,5 cm
Buku Renungan Kalbu, disusun sebagai upaya untuk mendatangkan keyakinan-keyakinan Illahiyah. Pengalaman mengajarkan keyakinan seperti layaknya anak tangga,, tidak datar tapi bertingkat-tingkat. Seseorang tidak akan dapat mempunyai keyakinan yang ada di tingkat ketiga bila ia belum memiliki keyakinan yang berada ditingkat pertama dan kedua. Buku ini disusun dengan mengikuti pola seperti tangga. Karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang optimal, memahaminya harus bab demi bab secara berurutan. Tidak disarankan untuk membaca bab II sebelum menghayati bab I.
Renungan Kalbu ini merupakan penghantar merenung atau tafakur bagi orang yang ingin memfungsikan akal dan kalbunya dalam upaya menggapai kebenaran yang hakiki.
Thn 2002. Jakarta, Yayasan Mutiara Tauhid.
539 hlm.,: 16 x 24,5 cm
Buku Renungan Kalbu, disusun sebagai upaya untuk mendatangkan keyakinan-keyakinan Illahiyah. Pengalaman mengajarkan keyakinan seperti layaknya anak tangga,, tidak datar tapi bertingkat-tingkat. Seseorang tidak akan dapat mempunyai keyakinan yang ada di tingkat ketiga bila ia belum memiliki keyakinan yang berada ditingkat pertama dan kedua. Buku ini disusun dengan mengikuti pola seperti tangga. Karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang optimal, memahaminya harus bab demi bab secara berurutan. Tidak disarankan untuk membaca bab II sebelum menghayati bab I.
Renungan Kalbu ini merupakan penghantar merenung atau tafakur bagi orang yang ingin memfungsikan akal dan kalbunya dalam upaya menggapai kebenaran yang hakiki.
Fiqih Wanita
Fiqih Wanita. Anshori Umar.
Thn 1981. Semarang: CV. Asy-Syifa
518 hlm.; 16 x 21,5 cm
Edisi Indonesia
Buku ini dibagi dalam dua bagian yaitu tentang Ibadat dan Muamalat. Pada bagian ibadat, mengupas tentang thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji. Sedangkan pada bagian muamalat, mengupas tentang nikah, thalaq, hal-hal yang menyerupai thalaq, nafkah dan memelihara anak, pembahasan tentang UU no. 44 (Mesir) mengenai perhubungan pribadi, hudud, makanan, jual beli, keagungan Islam dalam mengatur naluri manusia, dan pandangan Islam terhadap wanita.
Thn 1981. Semarang: CV. Asy-Syifa
518 hlm.; 16 x 21,5 cm
Edisi Indonesia
Buku ini dibagi dalam dua bagian yaitu tentang Ibadat dan Muamalat. Pada bagian ibadat, mengupas tentang thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji. Sedangkan pada bagian muamalat, mengupas tentang nikah, thalaq, hal-hal yang menyerupai thalaq, nafkah dan memelihara anak, pembahasan tentang UU no. 44 (Mesir) mengenai perhubungan pribadi, hudud, makanan, jual beli, keagungan Islam dalam mengatur naluri manusia, dan pandangan Islam terhadap wanita.
Islam Masa Depan
Islam Masa Depan. Armahedi Mahzar.Cet. 1
Thn 1993. Bandung: Pustaka
132 hlm.; 14,5 x 21 cm
Buku ini merupakan kumpulan dari tulisan-tulisan lepas yang mengandung tiga tema yaitu hikmat Islam, peradaban dan masa depan/kebangkitan. Buku ini terutama disampaikan pada kawula muda Muslim generasi sekarang yang kerja keras dan kesungguhannya telah mendorong penulis untuk ikut menyumbang pemikiran pada persoalan yang sedang dan akan mereka hadapi selama ini dan dimasa mendatang.
Thn 1993. Bandung: Pustaka
132 hlm.; 14,5 x 21 cm
Buku ini merupakan kumpulan dari tulisan-tulisan lepas yang mengandung tiga tema yaitu hikmat Islam, peradaban dan masa depan/kebangkitan. Buku ini terutama disampaikan pada kawula muda Muslim generasi sekarang yang kerja keras dan kesungguhannya telah mendorong penulis untuk ikut menyumbang pemikiran pada persoalan yang sedang dan akan mereka hadapi selama ini dan dimasa mendatang.
Islam di Tengah Pertarungan
Islam di Tengah Pertarungan Tradisi. Muhammad Quthb. Cet. 1986
Thn. 1986. Bandung; Mizan.
244 hlm.; 11,5 x 17 cm.
Buku ini dipilih diantara sekian banyak tulisan dari Muhammad Quthb karena kecermatannya didalam menyingkap kemunafikan peradaban modern. Uraiannya dibuka dengan pembahasan tentang keyakinan Islam – bertentangan dengan teori Darwin, Huxley, Freud dan Mrx yang atheis – akan hanya sesuatu yang tetap dalam kehidupan manusia di muka bumi ini – yakni nilai-nilai moral yang fitri. Selanjutnya Quthb, dalam suatu analisis yang tajam dan akurat, menghimbau ketajaman akal budi manusia agar bisa menampak coreng-moreng peradaban modern yang selama ini tertutupi tirai “rasionalitas ilmiah, humanisme dan kebebasan”.
Thn. 1986. Bandung; Mizan.
244 hlm.; 11,5 x 17 cm.
Buku ini dipilih diantara sekian banyak tulisan dari Muhammad Quthb karena kecermatannya didalam menyingkap kemunafikan peradaban modern. Uraiannya dibuka dengan pembahasan tentang keyakinan Islam – bertentangan dengan teori Darwin, Huxley, Freud dan Mrx yang atheis – akan hanya sesuatu yang tetap dalam kehidupan manusia di muka bumi ini – yakni nilai-nilai moral yang fitri. Selanjutnya Quthb, dalam suatu analisis yang tajam dan akurat, menghimbau ketajaman akal budi manusia agar bisa menampak coreng-moreng peradaban modern yang selama ini tertutupi tirai “rasionalitas ilmiah, humanisme dan kebebasan”.
Nashaitul Ibad : Nasihat-Nasihat untuk Para Hamba menjadi Santun dan Bijak
Nashaihul Ibad; Nasihat-Nasihat untuk Para Hamba menjadi Santun dan Bijak. Imam Nawawi Al Bantani. Cet. 1
Thn 2005. Bandung: Irsyad Baitus Salam.
304 hlm.; 14,5 x 21 cm.
ISBN 978-979-1348-03-4
Buku Nashaitul Ibaad, menjadi Santun dan Bijak ini disajikan untuk anda sebagai pedoman dan rujukan berperilaku sesuai dengan tuntunan islami, yang dapat membawa anda kearah kebaikan dan menjadikan anda berbudi pekerti santun dan berjiwa lembut. Berbagai macam sikap dan perilaku yang dicontohkan dalam buku ini, yang berasal dari sabda nabi dan atsar para sahabat serta nasihat para ulama dan ahli bijak, nilainya sangat tinggi..
Kandungannya begitu dalam dan hakikatnya begitu tinggi sehingga bila dipahami secara mendalam dan dipraktekkan dengan ikhlas dalam kehidupan sehari-hari, dapat mengantarkan kita pada kebersihan hati, kesucian jiwa, dan kesantunan budi pekerti serta dapat mengingatkan kita akan pentingnya kita mempersiapkan diri menghadap Sang Mahakuasa dengan membawa berbagai amal kebaikan dan budi pekerti yang santun.
Semoga pembaca yang budiman dapat mengambil banyak manfaat yang sebanyak-banyaknya dari buku ini.
Thn 2005. Bandung: Irsyad Baitus Salam.
304 hlm.; 14,5 x 21 cm.
ISBN 978-979-1348-03-4
Buku Nashaitul Ibaad, menjadi Santun dan Bijak ini disajikan untuk anda sebagai pedoman dan rujukan berperilaku sesuai dengan tuntunan islami, yang dapat membawa anda kearah kebaikan dan menjadikan anda berbudi pekerti santun dan berjiwa lembut. Berbagai macam sikap dan perilaku yang dicontohkan dalam buku ini, yang berasal dari sabda nabi dan atsar para sahabat serta nasihat para ulama dan ahli bijak, nilainya sangat tinggi..
Kandungannya begitu dalam dan hakikatnya begitu tinggi sehingga bila dipahami secara mendalam dan dipraktekkan dengan ikhlas dalam kehidupan sehari-hari, dapat mengantarkan kita pada kebersihan hati, kesucian jiwa, dan kesantunan budi pekerti serta dapat mengingatkan kita akan pentingnya kita mempersiapkan diri menghadap Sang Mahakuasa dengan membawa berbagai amal kebaikan dan budi pekerti yang santun.
Semoga pembaca yang budiman dapat mengambil banyak manfaat yang sebanyak-banyaknya dari buku ini.
Khalil Gibran: Pasir dan Buih
Pasir dan Buih. Kahlil Gibran. Cet. VI
Thn. 2004. Bandung: Diva Press
144 hlm.; 11x 17 cm.
Kali ini Khalil Gibran dalam bukunya Pasir dan Buih yang telah diterjemahkan, memuat kata-kata puitis yang bermakna, berkisar antara perjalanan hidup, Tuhan, cinta, kisah kehidupan, pikiran, manusia, yang akan membawa pembaca untuk mengernyitkan dahi dalam memaknai artinya. Buku ini telah di cetak ulang untuk kesekian kalinya, karena atas banyak permintaan pembaca.
Thn. 2004. Bandung: Diva Press
144 hlm.; 11x 17 cm.
Kali ini Khalil Gibran dalam bukunya Pasir dan Buih yang telah diterjemahkan, memuat kata-kata puitis yang bermakna, berkisar antara perjalanan hidup, Tuhan, cinta, kisah kehidupan, pikiran, manusia, yang akan membawa pembaca untuk mengernyitkan dahi dalam memaknai artinya. Buku ini telah di cetak ulang untuk kesekian kalinya, karena atas banyak permintaan pembaca.
Otobiografi A.A Navis; Satiris dan Suara Kritis dari Daerah
Otobiografi A.A. Navis: Satiris & Suara Kritis dari Daerah. Abrar Yusra.
Thn 1994. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
434 hlm.; 13,5 x 21 cm.
ISBN-606-141-9
Di Indonesia karya otobiografis biasanya dipandang sebagai bagian gaya ketokohan seseorang di lapangan politik dan/atau militer. Lalu bagaimanakah otobiografi seorang seniman atau intelektual, yang marjinal?
Otobiografi ini menjelaskan proses kreatif, pergulatan intelektual, komitmen serta aktivitas social seseorang A.A Navis di banyak lapangan, disamping melepaskan isyarat-isyarat dan statement tentang pelbagai hal secara kritis dan lugas bahkan barang kali juga kontroversial.
Thn 1994. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
434 hlm.; 13,5 x 21 cm.
ISBN-606-141-9
Di Indonesia karya otobiografis biasanya dipandang sebagai bagian gaya ketokohan seseorang di lapangan politik dan/atau militer. Lalu bagaimanakah otobiografi seorang seniman atau intelektual, yang marjinal?
Otobiografi ini menjelaskan proses kreatif, pergulatan intelektual, komitmen serta aktivitas social seseorang A.A Navis di banyak lapangan, disamping melepaskan isyarat-isyarat dan statement tentang pelbagai hal secara kritis dan lugas bahkan barang kali juga kontroversial.
Langganan:
Postingan (Atom)