Seiring dengan perkembangan teknologi, perpustakaan tidak hanya bisa dikunjungi secara fisik dengan mengunjungi gedung perpustakaan yang kemudian meminjam buku secara manual, tapi kini dapat dijelajahi di dunia maya dengan mengunjungi perpustakaan secara online di internet. Begitu juga kita bisa baca buku tanpa harus membeli atau meminjam buku ke perpustakaan, cukup meng klik judul buku (e_book), dalam hitungan menit bisa diperoleh berbagai informasi di penjuru dunia

PRESS RELEASE

Melalui blog ini kami ingin berbagi informasi dan pengetahuan, dengan menyediakan e_book, artikel-artikel, daftar pustaka dari koleksi perpustakaan yang kami kelola. Perpustakaan ini juga menyediakan bahan bacaan untuk masyarakat sekitar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kreativitas dan minat baca masyarakat. Melalui perpustakaan online ini kami juga berharap partisipasi anda dengan mengirimkan e_book, resensi buku, artikel karya sendiri atau saduran serta membantu pengadaan buku untuk melengkapi koleksi perpustakaan dengan mengikuti program AYO SUMBANG/TITIP BUKU

Selasa, 07 September 2010

Panduan Ringkas Zakat Fitrah

Fiqih Ahkam
3/9/2010 | 24 Ramadhan 1431 H | Hits: 2.321
Oleh: Iman Santoso, Lc

Definisi

dakwatuna.com – Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri.

Landasan Hukum

Hadits Rasulullah SAW:

“Dari Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah saw . mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat (‘iid)” (Mutafuqun alaihi).

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnya sama, yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri.

Hikmah Zakat Fitrah

Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang di bawah tanggungannya, kecuali orang yang di bawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran.

Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besar sha’ menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equivalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif.

2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana difatwakan oleh para ulama mazhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz.

3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.

4. Masharif (yang berhak menerima) Zakat Fitrah, adalah delapan golongan sesuai dengan surat at-Taubah 60. Namun demikian lebih diutamakan atau diprioritaskan untuk fakir miskin, supaya mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya.

5. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, di antaranya Ibnu Umar RA. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya.

6. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da subuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ied. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb:

“Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah.” (HR Ibnu Majah)

(hdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar